Pemilihan Umum (Pemilu) termasuk mekanisme yang sangat penting dalam memfasilitasi persaingan politik secara tertib dan damai untuk menghasilkan sistem pemerintahan yang terlegitimasi. Hal ini disebabkan pemilu adalah instrumen politik paling spesifik, dapat dibentuk dan dimodifikasi untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan bahasa lain, pemilu dapat digambarkan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga dapat memberikan reward bagi tipe upaya-upaya tertentu dan mengekang upaya-upaya lainnya. Pelaksanaan pemilu demokratis beserta prosedur-prosedur yang digunakannya, dan termasuk desain kelembagaan yang terlibat di dalamnya, menjadi instrumen dasar yang diharapkan dapat membangun konsensus dan budaya politik warga negara. Sistem pemilu, perangkat hukum dan perundang-undangan, serta kelembagaan penyelenggara dapat didesain sedemikian rupa sesuai dengan konteks yang ada.
1) Standar Perjanjian Internasional
Terdapat beberapa standar kriteria pemilu demokratis yang diatur dalam berbagai standar perjanjian internasional, antara lain:- Deklarasi Internasional Tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948
- Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1960
- Protokol Konvensi Eropa tentang Perlindungan HAM dan Kebebasan Asasi tahun 1950
- Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat tahun 1981
- Deklarasi Internasional tentang Kriteria Pemilu yang Bebas dan Adil (Paris Declaration), Inter-Parliamentary Council pada pertemuan ke 154 tanggal 26 Maret 1994.
Standar-standar Pemilu Internasional disusun dengan cara merangkum berbagai aspek menyangkut hak-hak politik dan kebebasan dasar yang dibangun melalui berbagai perjanjian baik yang bersifat universal, regional, termasuk keterlibatan komitmen politik antar negara-negara di dunia.
2) Kriteria Menurut IDEA
Menurut IDEA ada 15 (lima belas) kriteria yang diakui secara internasional sebagai alat untuk mengukur standar dari suatu pelaksanaan pemilu, antara lain;- penyusunan kerangka hukum
- sistem pemilu
- penentuan distrik pemilihan dan definisi batasan unit pemilu
- hak memilih dan untuk dipilih
- badan pelaksana pemilu
- pendaftaran pemilih dan pemilih terdaftar
- akses kertas suara partai politik dan kandidat
- kampanye pemilu demokratis
- akses media dan kebebasan berekspresi
- pembiayaan dan pengeluaran kampanye
- pemungutan suara
- penghitungan dan tabulasi suara
- peranan wakil partai dan kandidat
- pemantauan pemilu
- kepatuhan dan penegakan hukum.
15 (Lima belas) kriteria yang merupakan standar internasional di atas digunakan sebagai rujukan dan sekaligus pembanding untuk menilai apakah kriteria-kriteria tersebut diterapkan dalam kerangka hukum dan perundang-undangan masing-masing negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional.
3) Prinsip Pemilu di Indonesia
Untuk Indonesia sendiri, prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu dituangkan dalam Pasal 22 E Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia”. Demikian juga pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (UU Pileg), Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 (UU Pilpres), serta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Selain itu prinsip-prinsip tersebut juga dielaborasi dalam asas-asas penyelenggara pemilu seperti yang tertuang pada pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, antara lain: mandiri; jujur; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi, dan efektivitas.
UU Nomor 8 tahun 2012, UU Nomor 42 Tahun 2008 dan UU Nomor 15 Tahun 2011 saat ini suda diganti dengan UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, oleh karena itu, sebagai negara hukum, maka prinsip-prinsip pemilu yang dijadikan rujukan untuk melakukan pengawasan Pemilu dan Pemilihan saat sekarang ini adalah yang terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada.
Sesuai ketentuan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, kemudian dalam Pasal 3 UU tersebut menyatakan bahwa “Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu hanrs melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien”
Prinsip-prinsip Pemilu dan asas penyelenggara pemilu tersebut menjadi landasan dalam penyusunan norma pengaturan tentang teknis penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, antara lain sistem pemilu, sistem pendaftaran pemilih, sistem kampanye dan pendanaan kampanye, pemberian suara dan desain surat suara, sistem penghitungan suara, dan lain-lain. Dengan demikian, secara umum penyelenggaraan pemilu di Indonesia telah memenuhi 15 indikator pemilu demokratis. Meskipun demikian, tentunya terdapat beberapa aspek pengaturan yang lebih detail dan teknis yang perlu diuji lebih lanjut untuk menilai apakah pengaturan teknis tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pada masing-masing indikator di atas. (Sumber: Modul Bimtek Panwaslu Kecamatan - BAWASLU, Dipublish : Abu Raksa)