MAKALAH
TENTANG KEPEMILUAN
“Politik Uang (Money Politics) Di Tengah Masyarakat Garut”
Disusun Oleh:
ANGGA KUSUMA WIJAYA
Untuk Memenuhi Kompetensi Pelamar Sebagai Dasar
Penilaian Dalam Seleksi Administrasi Calon Anggota BAWASLU Kab. Garut
CALON ANGGOTA BAWASLU KAB. GARUT
TAHUN 2018
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmaanirrahiim,
Assalamua’laikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Segala puja dan puji saya panjatkan
kepada dzat yang mutlak memiliki puja dan puji tersebut. Yakni Dzat yang menguasai
seluruh jagat semesta ini. Dzat yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dzat
pemilik hari pembalasan. Adalah Allah S.W.T., dimana Hanya kepada-Nya lah
penulis meminta petunjuk dalam awal mula menyusun makalah ini.
Tidak luput, shalawat serta salam
semoga tetap tercurahkan kepada junjunan tercinta, seindah-indahnya makhluk,
yakni penutup para nabi dan Rasul, Muhammad S.A.W. dan juga kepada para
keluarganya, para sahabatnya, dan kepada para pengikutnya hingga akhir zaman
nanti.
Makalah sederhana ini penulis susun
dalam rangka upaya pendukung kompetensi penulis dalam masalah pemilihan umum
(pemilu). Dimana penulis saat ini mencoba untuk memberanikan diri ikut serta
dalam proses rekrutmen anggota BAWASLU Kab. Garut yang sedang dilaksanakan oleh
Tim Seleksi BAWASLU Kabupaten / Kota Se-Jawa Barat.
Dengan segala keterbatasan yang
dimiliki oleh penulis, mohon maaf sebesar-besarnya kepada Tim Seleksi BAWASLU
apabila terdapat sejumlah kesalahan kata ataupun makna dalam penulisan makalah
ini.
Namun begitu, penulis sangat
berharap bahwa Tim Seleksi BAWASLU dapat memberikan nilai poin yang tinggi
untuk makalah ini. Sehingga menjadi wasilah kepada terwujudnya asa dan cita
untuk menjadi anggota BAWASLU Kab. Garut.
Terakhir dalam pengantar ini,
perkenankan saya untuk mengungkapkan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Fauzan
Ali Rasyid, Bapak Jamil Mubarak, Bapak Yusfitriadi, dan Ibu DR. Hj. Dede Kania, S.H.I., M.H. selaku Tim Seleksi
BAWASLU Kabupaten / Kota Se-Jawa Barat. Semoga bapak dan ibu sekalian
senantiasa mendapat rahmat serta ridha Allah S.W.T untuk melahirkan para
anggota BAWASLU yang mandiri, jujur, dan adil.
Billahi fie sabilil haq,
Wassalamua’laikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Garut, 3 Juli 2018
Hormat saya,
Ttd
Angga Kusuma Wijaya
![]() |
Bab. I - Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Pada saat penulis mulai mengisi formulir daftar riwayat hidup yang
disediakan oleh Tim Seleksi BAWASLU Kabupaten / Kota Se-Jawa Barat, berhentilah
sejenak di kolom isian terakhir: “karya tulis terkait kepemiluan (jika ada dan
disertai fotokopi bukti-bukti). Merasa bingung harus menuliskan apa.
Kebingungan tersebut dikarenakan dua hal. Pertama, merasa pernah menulis
mengenai masalah kepemiluan di saat aktif selaku tenaga kesekretariatan
Panwaslu Kab. Garut sekitar tahun 2012-2014. Kedua, pada nyatanya tidak bisa
membuktikan tulisan-tulisan tersebut, dikarenakan blog yang dulu dipakai untuk
menerbitkan tulisan tersebut sudah tidak aktif, yakni blog: www.suaragarut yang
dulu dikelola oleh penulis. Sehingga berhentilah pengisian DRH tersebut hingga
belum selesai diisi sampai sekarang.
Dari kebingungan tersebutlah awal hadir keinginan untuk membuat sebuah
karya tulis seputar kepemiluan. Apa yang harus penulis tulis? Masalah ngetrend apa
yang berkaitan dengan pemilu saat ini? Khususnya pemilu di kabupaten Garut.
Hingga teringatlah kepada beberapa peristiwa:
i.
Pada
suatu hari seorang teman menelepon, “Ga, calon mana (maksud, calon bupati dan
wakil bupati Garut dan atau calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat;
penulis) yang ada duitnya?”. Penulis pura-pura tidak mengerti dengan apa yang
ingin disampaikan penelepon. Lalu dia kembali menekankan, “calon bupati atau
gubernur mana yang bisa ngasih duit biar saya dan keluarga coblos, karena belum
ada calon yang nyawer duit”, dengan tandas. Sayapun langsung menjawabnya,
“kalau ada calon bupati atau calon gubernur yang ngiming-ngiming duit apalagi
sampai ngasih duit untuk membeli suara, pasti saya tangkap beserta penerima
suapnya. Karena saya ini panwaslu bukan makelar suara”. “ohhh, gitu ya”, tutup
dia.
ii.
Suatu
waktu ketika saya sedang berada di rumah, terdengar percakapan para ibu-ibu di
depan rumah yang sedang ngerumpi bersama istri penulis. Seketika terdengar ada
seorang di antara mereka yang menanyakan
siapa saja calon kepala daerah. Obrolan merekapun menjadi asik menyebutkan satu
persatu calon kepala daerah. Namun sebuah kalimat yang menjadi perhatian saya
kala itu adalah ada seorang yang berkata, “ah dipilih siapa saja yang ngasih duit
saja”. Lagi-lagi seperti peristiwa di atas, pemilihan dan duit.
iii.
Peristiwa
ini sebetulnya baru terbesit di saat menulis makalah ini. Padahal peristiwa
tersebut amatlah fenomenal dan mengguncang para penyelenggara pemilu di
kabupaten Garut. Yakni, ditangkapnya salah seorang anggota KPUD Garut dan Ketua
Panwaslu Kab. Garut.
Dari
ketiga peristiwa tersebutlah yang mengilhami penulis untuk membuat makalah
tentang kepemiluan dengan topik bahasan “Politik Uang (Money Polics) di Tengah
Masyarakat Garut”.
Penulis menganggap
politik uang harus mendapat perhatian khusus, terutamanya di kabupaten Garut.
Karena praktek politik uang ini sangatlah mencederai nilai-nilai demokrasi.
![]() |
1.2. Rumusan Masalah
Dari tiga peristiwa di atas yang menjadi latar belakang pengambilan
topik mengenai politik uang di tengah masyarakat pada makalah ini, penulis
mencoba menguraikan menjadi beberapa rumusan masalah.
a. Apakah kegiatan politik uang di
tengah masyarakat Garut merupakan sebuah hal yang dianggap wajar atau malah
menjadi sebuah tradisi?
b. Solusi apa saja untuk menimalisir
politik uang bahkan menghapus praktek politik uang?
Dua rumusan masalah
tersebut, insyaAllah akan coba penulis bahas pada makalah ini.
1.3. Tujuan
Selain untuk memenuhi nilai kompetensi penulis sebagai pelamar calon
anggota BAWASLU Kab. Garut, penyusunan makalah ini memiliki tujuan:
a. Sebagai sarana informasi mengenai
kepemiluan khususnya mengenai politik uang.
b. Mencari tahu tanggapan masyarakat
Garut mengenai politik uang pada pemilu.
c. Mendeteksi faktor-faktor yang
menjadi penyebab terjadinya praktek politik uang pada pemilu.
d. Menganalisa berbagai macam bentuk
praktek politik uang yang merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu pada
pemilu.
e. Menggali lebih jauh akan pencegahan
politik uang.
f.
Memberikan
prediksi tantangan apa saja yang dihadapi dalam penanganan dugaan praktek
politik uang.
1.4. Manfaat
Melalui makalah yang disusun ini, penulis berharap karya tulis ini
menjadi sumbangsih penulis dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih dari
praktek politik uang demi tergapainya asas pemilu yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
![]() |
Bab. II – Isi
2.1. Pengenalan Istilah Kepemiluan
Sebelumnya penulis
mencoba mengenalkan beberapa istilah-istilah kepemiluan yang bersumber dari UU
nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut istilah-istilah yang sering
dipakai:
a. Pemilihan Umum yang selanjutnya
disebut pemilu adalah sarana kedaulatan ratkyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
b. Penyelenggaraan Pemilu adalah
pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.
c. Presiden dan Wakil Presiden adalah
Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang_Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d. Dewan Perwakilan Rakyat yang
selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
e. Dewan Perwakilan Daerah yang
selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana ldimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud datam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
g. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga
yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi pemilihai Umum, Badan
Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu
kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
h. Komisi Pemilihan Umum yang
selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.
i.
Komisi
Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah
Penyelenggara pemilu di provinsi.
j.
Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota
adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
k.
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota. untuk melaksanakan
Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

l.
Panitia
Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk
oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa
atau nama lain.
m. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang
selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oteh KPU untuk
melaksanakan Pemilu di luar negeri,
n. Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk
melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
o. Kelompok Penyelenggera Pemungutan
Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adatah kelompok yang
dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan
suara luar negeri.
p. Petugas Pemutakhiran Data pemilih
yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk-oteh PPS atau PPLN
untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
q. Badan Pengawas Pemilu yang
selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara pemilu yang mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
r.
Badan
Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan
yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
s. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota
yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi
Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota.
t.
Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan yang seladutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah
panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau narna lain.
u. Panitia Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas
untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
v. Pengawas Tempat Pemungutan Suara
yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh
Panwaslu Kecamatan untuk membantu panwaslu Kelurahan/Desa.
w. Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
x. Tempat Pemungutan Suara yang
selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
y. Peserta Pemilu adalah partai politik
untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota,
perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan Wakil
Presiden
z. Pasangan Calon Presiden dan Wakil
presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta
Pemilihan Umum presiden dan Wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai potitik yang telah memenuhi persyaratan.
aa.
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai
politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPR,
anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

bb. Warga Negara Indonesia adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
cc. Pemilih adalah Warga Negara
Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin
atau sudah pernah kawin.
dd. Kampanye Pemilu adalah kegiatan
peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk
meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri
Peserta Pemilu.
ee. Pelanggaran pemilu adalah setiap perbuatan
yang menyalahi peraturan dan perundang-undangan pemilu.
2.2. Politik Uang Merupakan
Tindak Pidana Pemilu
a. Jenis-jenis Pelanggaran Pemilu
Pelanggaran
pemilu adalah setiap perbuatan yang menyalahi peraturan dan perundang-undangan
pemilu. Di sini penulis tidak secara terperinci menyebut satu persatu peraturan
perundang-undangan yang mengatur masalah pemilu.
Merunut
UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu, ada beberapa jenis pelanggaran pemilu:
1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu
Pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang
berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai
penyelenggara Pemilu. Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu diselesaikan
oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 50 (DKPP) dengan tata cara
penyelesaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU tentang Penyelenggara
Pemilu
2. Pelanggaran Administrasi Pemilu
Pelanggaran administrasi Pemilu
adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu. Atas pelanggaran ini Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kab./Kota mengkaji dan membuat rekomendasi yang kemudian diteruskan kepada KPU,
KPU Provinsi, KPU Kab./Kota untuk ditindaklanjuti.
3. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

4. Sengketa Pemilu
Sengketa Pemilu adalah sengketa
yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan
penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi,
KPU Kab./Kota. Penyelesaian terhadap sengketa pemilu ini ada pada Bawaslu yang
dapat didelegasikan kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab./Kota, Panwas
kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Panitia Pengawas Luar Negeri
(PPLN). Bawaslu menyelesaikan sengketa pemilu ini dengan terlebih dahulu
menerima dan mengkaji laporan atau temuan kemudian mempertemukan pihak-pihak
yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.
b.
Politik Uang Merupakan Tindakan
Pidana Pemilu
Orang yang
terlibat politik uang terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Aturan tersebut
termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Sanksi pidana bisa penjara jika
terbukti. Karena di Undang-Undang Nomor 10 (UU 10/2016), tegas aturannya bahwa
pemberi dan penerima sama-sama bisa dihukum. Ancaman pidana sampai lima tahun.
Selain sanksi pidana, peserta pemilu akan didiskualifikasi dari kontestasi, jika politik
uang yang dilakukan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
2.3.
Penyebab Terjadinya Politik Uang
Praktek jual beli suara, akan menyebar secara merata di daerah Garut terutama
yang banyak masyarakat miskinnya. Penyebab tingginya tingkat politik uang juga tidak terlepas dari tingkat kesadaran berpolitik
yang rendah, baik dari warga pemilih maupun dari pihak calon yang menjadi
peserta pemilu.
Jika dilihat dari masyarakatnya, ada beberapa faktor mengapa banyak masyarakat
pemilih yang terlibat dalam
politik uang, antara lain :
a. Masyarakat miskin.

Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh
kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
Kondisi miskin tersebut seperti memaksa dan menekan sebagian
masyarakat untuk segera mendapat uang.Money politic pun menjadi ajang para
rakyat untuk berebut uang.
Mereka yang menerima uang terkadang tidak memikirkan
konsekuensi yang akan diterima yaitu, tindakan suap dan jual beli suara yang
jelas melanggar hukum. Yang terpenting adalah mereka mendapat uang dan dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya.
b. Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang
politik.
Tidak semua orang tahu apa itu politik, bagaimana bentuknya,
serta apa yang ditimbulkan dari politik. Itu semua bias disebabkan karena tidak
ada pembelajaran tentang politik di sekolah-sekolah atau masyarakatnya sendiri
yang memang acuh terhadap politik di Indonesia.
Sehingga ketika ada pesta politik, seperti pemilu, masyarakat
tersebut akan bersikap acuh dengan pemilu. Tidak mengenal partai, tidak
masalah.Tidak tahu calon anggota legislatif, tidak masalah. Bahkan mungkin,
tidak ikut pemilu pun tidak masalah.
Kondisi seperti ini menyebabkan maraknya politik uang. Rakyat
yang acuh dengan pemilu dengan mudah menerima pemberian dari para peserta
pemilu.Politik uang pun dianggap tidak masalah bagi mereka.
Mereka tidak akan berpikir jauh ke depan bahwa uang yang
diberikan itu suatu saat akan 'ditarik' kembali oleh para caleg yang nantinya
terpilih menjadi anggota legislatif. Mereka tidak menyadari adanya permainan
politik yang sebenarnya justru merugikan diri mereka sendiri.
c. Kebudayaan.
Saling memberi dan jika
mendapat rejeki, tidak boleh ditolak.Begitulah ungkapan yang nampaknya telah
melekat dalam diri bangsa Indonesia.
Uang dan segala bentuk politik uang dari peserta pemilu dianggap sebagai
rejeki bagi masyarakat yang tidak boleh ditolak. Dan karena sudah diberi,
secara otomatis masyarakat harus memberi sesuatu pula untuk peserta pemilu,
yaitu dengan memilih, menjadi tim sukses, bahkan ikut menyukseskan politik uang
demi memenangkan peserta pemilu tersebut.
Hal itu semata-mata dilakukan sebagai ungkapan terimakasih
dan rasa balas budi masyarakat terhadap caleg yang memberi uang.

Ketiga factor tersebut menurut
penulis merupakan latar belakang pemicu terjadinya politik uang di masyarakat
Garut.
2.4.
Dampak
yang Ditimbulkan Politik Uang
a. Korupsi
ini merupakan dampak terbesar dari
adanya praktek politik uang, karena ini merupakan salah satu cara para pejabat
yang terpilih untuk mengembalikan biaya-biaya pada saat pemilu adalah dengan
cara korupsi.Atau bisa kita katakan korupsi dilakukan untuk mengembalikan modal
yang telah di investasikan ketika melakukan kampanye..
b. Merusak tatanan Demokrasi
Dalam
konsep demokrasi kita kenal istilah dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat.Ini
berarti rakyat berhak menentukan pilihannya kepada calon yang di khendakinya
tanpa ada intervensi dari pihak lain.
Namun
dengan adanya praktek pplitik uang maka semua itu solah dalam teori
belaka.Karena masyarakat terikat oleh sebuah parpol yang memeberinya uang dan semisalnya. Karena
sudah diberi uang masyarakat merasa berhutang budi kepada parpol yang
memberinya uang tersebut, dan satu-satunya cara untuk membalas jasa tersebut
adalah dengan memilih/mencoblos parpol tersebut.Sehingga motto pemilu yang
bebas, jujur, dan adil hanya sebuah kata-kata yang terpampang di tepi-tepi
jalan tanpa pernah di realisasikan.
c.
Akan makin
tingginya biaya politik
Dengan adanya
praktek politik uang , maka sebuah parpol di tuntuk untuk lebih memeras
kantong, mengingat sudah terbiasanya masyarakat dengan pemberian uang dan
barang lainnya atau bias kita katakan parpol yang lebih banyak mengeluarkan
biaya akan keluar menjadi pemenang. Oleh karena itu parpol-parpol tersebut akan
berusaha memberikan uang dan semisalnya kapada masyarakat melebihi parpol
pesaingnya, agar masyarakat memilihnya.
2.5.
Upaya
Memerangi Kegiatan Politik Uang
a. Menanamkan niali-nilai keimanan kepada
Tuhan Yang Maha Esa sejak dini.
Denga semakin kuatnya keimanan kita
bahwa Tuhan akan membalas setiap amal perbuatan yang berbuat baik akan dibalas
dengan kebaikan dan yang berbuat jahat akan dibalas dengan azab atau siksa,
maka akan semakin besar pula rasa takut kita untuk berbuat tidak baik seperti
menyuap, tidak jujur, dan sebagainya.
b. Hukuman yang tegas bagi oknum-oknum yang
menyuap dan koruptor.

d. Transparansi
Ini merupakan salah satu penopang
terwujudnya pemerintahan yang bersih, menurut para ahli akibat dari tidak
adanya transparansi Indonesia telah terjamab kedalam kubangan korupsi yang
berkepanjangan. Maka untuk keluar dari kubangan korupsi transparansi mutlak
harus dilakukan baik pemerintah pusat maupun di bawahnya.
e. Dukungan dari semua pihak
Karena praktek politik uang dan korupsi
merupakan masalah yang sangat besar,kara-akarnya telah menjalar keseluruh
lapisan masyarakat, maka untuk memberantasnya diprlukan kerjasama,usaha,dan
dukungan dari semua pihak baik pemerintah, penegak hokum, dan masyarakat. Jika
salah satu dari komponen tersebut tidak mendukung, maka pemerintahan yang
bersih dari politik uang dan korupsi akan sulit terwujud.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Dari uraian yang telah lalu kita bisa
simpulkan bahwa politik uang bukanlah masalah yang sepele melainkan masalah
yang sangat besar dan dampaknya akan akan sangat merugikan kita semua, untuk
itu diperlukan kerjasama dari semua pihak untuk mengentaskannya, baik
pemerintah pusat maupun daerah. serta dukungan dari masyarakat.
B. Saran
Saran kami kepada kita semua adalah
marilah kita sama-sama bahu membahu untuk meberantas segala yang dapat merugikan
kita semua, terutama politik uang. Marilah kita bulatkan tekad untuk kita
memulainya dari diri sendiri, keluarga,kerabat,dan seterusnya.
![]() |