Pembuatan NPWP Anti Ribet

advertise here


NPWP Online adalah hasil dari kemajuan teknologi yang bisa dirasakan manfaatnya secara meluas dan masif oleh semua orang. Kemajuan teknologi memberikan kemudahan tersendiri bagi masyarakat dalam segala aspek. Baik pendidikan, ekonomi, dan administrasi. Termasuk salah satunya mendaftar NPWP secara online ini. Hal ini menjadi bukti pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakan.

Cara Mendaftar NPWP Secara Online

NPWP online sangat sayang bila tidak dimanfaatkan. Untuk itu, anda perlu tahu langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online ini. Langkah pertama yang perlu anda lakukan adalah mengunjungi website pajak.go,id. Di halaman depannya, terdapat kotak bertuliskan pendaftaran NPWP. Klik kotak tersebut. Selain itu, anda juga dapat membuka laman ereg.pajak.go.id yaitu laman khusus untuk melakukan registrasi online NPWP.

Langkah kedua, jika anda belum memiliki akun di situs ini, maka anda perlu mendaftar terlebih dulu. Maka klik pilihan daftar, lalu masukkan alamat email yang aktif , dan klik captchanya. Jika anda sudah pernah mendaftar dan sudah memiliki akun, maka anda cukup memasukkan alamat email yang pernah digunakan untuk registrasi, dan memasukkan password beserta mengisi captchanya. 

Langkah ketiga, bagi anda yang baru saja mendaftar, akan mendapat email verifikasi dari eregistration@pajak.go.id. Cukup klik link yang ada di email tersebut, lalu isi formulir pendaftaran NPWP yang muncul.

Langkah ke-empat, isi dengan cermat dan tepat seluruh kolom yang disediakan, lalu klik daftar. Langkah ke-5, akan muncul pilihan pusat dan cabang. Pusat diperuntukkan bagi wajib pajak yang masih lajang, dan cabang diperuntukkan bagi wajib pajak perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami.

Langkah ke-6, lengkapi dokumen penting yang dijadikan persyaratan. Langkah ke-7, klik tombol minta token, salin captcha, dan klik submit. Token akan dikirimkan ke email yang anda gunakan untuk registrasi sebelumnya. Langkah ke-8, lakukan salin dan tempel token di email tersebut dan masuk kembali ke laman pendaftaran. Lalu klik kirim dan tempel token tersebut pada kolom token. Lalu klik kirim permohonan

Langkah ke-9, ketika sudah disetujui, kartu NPWP anda akan dikirimkan pada alamat tempat tinggal yang anda daftarkan. Status pendaftaran anda dapat dipantau melalui email atau di halaman history pendaftaran. Jika statusnya ditolak, maka ada beberapa data yang harus anda perbaiki dan anda perlu mendaftar ulang sesuai prosedur yang telah dijelaskan.

Pendaftaran NPWP online menunjukkan bahwa betapa pentingnya peran teknologi dan digitalisasi dalam menjalankan suatu usaha. Dalam bidang pembukuan usaha warung misalnya, di era sekarang dapat dilakukan secara online. BukuKas adalah  sebuah aplikasi yang dapat anda gunakan. Aplikasi ini dilengkapi berbagai fitur keuangan yang dapat memudahkan pencatatan dalam usaha, seperti pengeluaran, pemasukan, bahkan sampai pada catatan hutang piutang.

Click to comment